Apa pandangan penyalinan data orang lain menurut UU ITE, dan Orang awam?

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang disingkat UU ITE yang pernah menjadi bintang di tahun lalu, yaitu tahun 2009, dimana berisikan berita berkaitan dengan undang-undang ini cukup menarik untuk diikuti.


Undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi para penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet, komputer dan peragkat elektronik yang mendukung akses internet dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) dianggap memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.

lepas dari kontrovensi UU ITE ini, kita sebagai pengguna dunia maya yang tak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui tangan UU ITE ini.

Salah satunya yaitu tentang hak cipta seseorang yang menciptakan suatu tulisan. Orang yang meng-upload sesuatu, menampilkan, atau membuat suatu karya bisa berupa gambar, tulisan, dan aplikasi dengan mudahnya disalin oleh orang yang mengakses ke gambar, tulisan tersebut, kemudian diklaim bahwa itu adalah orang yang mengakseslah yang telah membuat hal tersebut. Sungguh malang nasib orang yang membuat karya tersebut namun karyanya diklaim sebagai karya orang lain. Kegiatan itu adalah termasuk tindakan pencurian.

"Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di
atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat
dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem
Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan
sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang
mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya."

Jadi, sangat sult untuk membedakan dokumen asli dengan tiruan hasil klaim orang lain. tapi bagaimana kita bisa membedakanya? Memang untuk mencari pencuri tulisan elektronik bisa di telusuri oleh pemerintah. Tetapi apakah petugas ITE pemerintah dengan siap menangani semua pengguna dunia maya yang melapor demikian? pada kenyataannya tidak. Jadi apa yang perlu dilakukan bagi User dan Petugas ITE pemerintah?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

1 Response to "Apa pandangan penyalinan data orang lain menurut UU ITE, dan Orang awam?"

  1. Bakri48 says:
    4 November 2018 pukul 05.02

    selamat malam Gan,
    ini nih konsep Sistem Informasi Geografi yang lagi saya cari untuk bahan pembelajaran ternyata pembahasan disini lengkap mulai dari pengertian,model data,manfaat,komponen serta aspek lainnya yang membuat saya lebih semangat lagi untuk mempelajari lebih dalam mengenai Sistem Informasi Geografi ini.Terima kasih atas artikel yang bermanfaat
    ini semoga anda lebih bersemangat lagi dalam memberikan ilmu yang bermanfaat seperti ini sekali lagi terima kasih ya.

    Bila ada waktu jangan lupa kunjungi website saya
    Di:
    https://bakri48.mahasiswa.atmaluhur.ac.id/
    http://www.atmaluhur.ac.id
    Terima kasih.

Posting Komentar