Pengembangan Sistem

Terdapat enam pedoman dalam pengembangan program, yaitu
1. Planning
2. Control
3. Design
4. Coding
5. Testing dan
6. Operation and maintenance

1. Perencanaan (Planning)

Tugas utama dari manajemen dalam tahap ini adalah untuk memperkirakan kebutuhan
besarnya sumber daya (khususnya jam kerja) yang dibutuhkan dalam pengembangan,
pengadaan, dan penerapan software. Jika, sebagai contoh, s/w di buat di rumah (in house),
manajemen harus berusaha untuk memperkirakan berapa jumlah baris kode (program) yang
di ketik atau banyaknya fungsi yang di buat.

Jika suatu software akan dikembangkan dan diimplementasikan secara in-house, manajemen
harus memanfaatkan lima teknik perencanaan biaya yang di buat oleh Boehm (1984) sbb :
1.
Algorithmic Models (model algoritma) : model ini akan memperkirakan jumlah sumber
daya yang dibutuhkan berdasar pada faktor biaya, sebagai contoh memperkirakan
jumlah instruksi yang harus di ketik (di tulis), bahasa pemrograman yang digunakan, dan
perubahan pada permintaan kebutuhan. Dengan menggunakan model COCOMO
(Boehm’s (1981)).
2. Expert Judgment (penilaian seorang ahli), seorang ahli dapat memperkirakan kebutuhan
sumber daya yang diperlukan dalam proyek / pembuatan program. Menurut penelitian
Vicinanza et el’s (1991), seorang ahli dapat menjadi pembuat perkiraan yang lebih baik
untuk menentukan sumber daya jika dibanding dengan model algoritma.
3. Analogy (analogi) : jika proyek software yang sama pernah dibuat, penentuan sumber
daya yang dibutuhkan dapat di dasarkan pada pengalaman sebelumnya.
4. Top-Down Estimation (Perkiraan atas-bawah) : proyek di pecah kedalam beberapa tugas
(pekerjaan), dan penentuan sumber daya yang dibutuhkan oleh setiap tugas tersebut
baru dibuat.
5.
Bottom-Up Estimation (Perkiraan bawah-atas) : jika tugas-tugas sudah di buat terlebih
dahulu, kebutuhan sumber daya untuk masing-masing dapat diperkirakan dan di
satukan / dikumpulkan untuk keperluan seluruh kebutuhan proyek.

Pengendalian (Control)

Pada tahap kontrol ini, ada dua tujuan utama yaitu :
1. Untuk memonitor kemajuan dan beberapa tahap pada siklus hidup s/w agar tidak
bertentangan dengan rencana awal.
2. Mengontrol tugas pengembangan, pengadaan dan implementasi s/w, agar s/w dapat di
produksi secara autentik, akurat dan lengkap.

2. Perancangan (Design)

Dalam tahap desain, seorang programmer bertugas untuk menspesifikasikan struktur dan
operasi dari program untuk menemukan artikulasi yang dibutuhkan selama tahap proses
informasi sistem desain dari pengembangan sistem.

Selama tahap ini, perhatian utama seorang auditor adalah untuk menentukan apakah
programmer menggunakan suatu tipe khusus dari pendekatan sistematik untuk desain.
Auditor harus mengubah keinginannya berdasarkan beberapa faktor seperti ukuran dan bahan
dari suatu program.

Seorang auditor juga dapat memperoleh bukti dari proses desain dengan melakukan
interview, observasi, dan review dari dokumentasi. Mereka dapat berkomunikasi dengan
programmer, apakah mereka dapat memahami tentang kebutuhan dengan menggunakan
pendekatan yang sistematik untuk desain, jika ya, bagaimana menggunakannya.

Auditor juga dapat mengamati apakah programmer menggunakan pendekatan sistematik
untuk mendesain program.
Mereka juga dapat meninjau dokumentasi program, apakah memiliki struktur chart sebagai
bukti programmer menggunakan pendekatan yang sistematik untuk mendesain.

3. Pengkodean (Coding)

Tahap koding (pengetikan / penulisan program) dilakukan pada saat s/w akan dibuat atau
dimodifikasi. Selama tahap ini, programmer akan menulis dan mendokumentasikan source
code (program sumber) dalam bahasa pemrograman untuk mengimplementasikan desain
program.

Strategi Implementasi modul dan integrasi
Tiga strategi utama dari implementasi modul dan integrasi adalah sbb :
1.
Top-Down, strategi ini digunakan jika, modul level atas (high-level modules) dibuat
(coding), di test, dan diintegrasikan sebelum modul level bawah (low-level modules).
Keuntungannya adalah kesalahan pada modul level atas dapat teridentifikasi lebih dini,
kerugiannya adalah pada saat uji coba program akan menemui kesulitan ketika modul
level bawah menemukan kesalahan fungsi input-output yang sangat sulit.
2. Bottom up, strategi ini digunakan jika, modul level bawah di buat (coding), di test, dan
diintegrasikan sebelum modul level atas di buat. Keuntungannya adalah modul level
rendah yang merupakan operasi yang paling sulit di implementasikan dan diuji terlebih
dahulu. Kerugiannya adalah pendekatan ini sangat sulit untuk di teliti seluruh
operasinya, sebelum programnya selesai dibuat.
3. Threads (rangkaian / untaian), strategi ini digunakan jika, keputusan dibuat terlebih
dahulu untuk fungsi program yang akan dibuat, kemudian modul yang akan
mendukungnya baru dibuat dan kemudian diimplementasikan untuk menghasilkan
fungsi yang penting. Keuntungannya adalah fungsi yang paling penting di
implementasikan terlebih dahulu. Kerugiannya adalah integrasi dari modul yang
berikutnya mungkin akan lebih sulit, jika dibandingkan dengan pendekatan top-down
atau bottom-up.

Auditor perlu mencari bukti yang benar dengan cara uji coba oleh manajemen program dalam
memilih strategi implementasi modul dan integrasi. Khususnya pada program yang besar,
penggunaan strategi yang salah (jelek) dapat mengakibatkan program yang dihasilkan menjadi
kurang berkualitas.
Auditor dapat melakukan wawancara untuk menguji apakah manajemen menggunakan
pendekatan sistematik untuk memilih strategi implementasi modul dan integrasi. Mereka juga
dapat menguji dokumentasi program untuk memperoleh bukti tipe strategi yang telah di
adopsi (di pilih).

Strategi Coding
Menurut konvensi (kesepakatan) program terstruktur, terdapat tiga dasar struktur utama
dalam struktur kontrol yaitu (lihat gbr.5.5) :
1. Urutan sederhana (simple sequence - SEQUENCE)
2. Pemilihan dengan seleksi (selection based on a test – IF-THEN-ELSE) dan
3. Pengulangan kondisi (conditional repetition-DO WHILE)

Jika konvensi pemrograman terstruktur di penuhi, dapat dipastikan bahwa para programmer
akan membuat source-code yang tingkat kesalahannya kecil, mudah untuk dimengerti dan
mudah untuk dirawat.
Auditor dapat mencari bukti untuk memastikan apakah manajemen programming di jamin di
buat oleh programmer mengikuti struktur programming yang telah di sepakati. Mereka dapat
melakukan wawancara dengan manager atau programmer tentang tugas dan cara yang
dilakukannya dalam membuat program.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PHP software e-goverment web

PHP ( PHP Hypertext Preprocessor)
PHP dahulunya merupakan proyek pribadi dari Rasmus Lerdorf, yang digunakan pertama kalinya sebagai proyek homepage pribadinya. PHP mengalami perkembangan sampai dengan versi terbarunya saat ini adalah PHP versi 5 beta.
PHP (PHP Hypertext Preprocessor) adalah bahasa interpreter yang banyak digunakan dalam Internet dan Intranet, sebagai program yang diintegrasi ke dalam Web Server seperti Apache atau Microsoft Internet Information Server (IIS). Nama PHP berawal dari Personal Home Page, yang kemudian berubah menjadi rekursif, seperti juga GNU (GNU is Not Unix).
Beberapa hal yang manonjol dari PHP antara lain :
1. Fleksibilitas yang tinggi, menyamai High Level Programming Language seperti bahasa C.
2. Mempunyai banyak fungsi “Built in”.
3. Berjalan di banyak platform seperti UNIX, LINUX dan Windows 95/98/NT/2000. Karena dieksekusi di Server, maka PHP disebut sebagai Server Side Scripting Language.
4. Mempunyai Akses melalui fungsi API (Aplication Programming Interface) ke database seperti MySQL, Oracle dan lainnya.
PHP adalah produk Open Source yang dapat didistribusi tanpa dikenakan biaya. Dalam hal pemrograman web (Web Programming), dibagi menjadi dua pemrograman, yaitu:
1. Server Side Programming
Pemrograman web yang dapat berinteraksi dengan pengunjungnya. Dalam pemrograman ini web tersebut tidak dapat diakses tanpa adanya web server (suatu aplikasi yang mengatur program), salah satunya adalah PHP.
2. Client Side Programming
Pemrograman web yang hanya berupa tampilan atau design, yang digunakan untuk menarik perhatian pengunjung web. Pemrograman ini tidak membutuhkan web server, yaitu : HTML (Hyper Text Markup Language), Javascript dan masih banyak lagi.


2.3.1 Konsep Kerja PHP
Model kerja HTML diawali dengan permintaan suatu halaman web oleh browser. Berdasarkan URL (Uniform Resource Locator) atau dikenal dengan sebutan alamat Internet, browser mendapatkan alamat dari web server, mengidentifikasi halaman yang dikehendaki, dan menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan oleh web server.
Selanjutnya, web server akan mencarikan berkas yang diminta dan memberikan isinya ke browser. Browser yang mendapatkan isinya segera melakukan proses penerjemahan kode HTML dan menampilkannya ke layar pemakai.
Bila diminta sebuah halaman PHP, maka prinsipnya serupa dengan kode HTML. Hanya saja, ketika berkas PHP yang diminta didapatkan oleh web server, isinya segera dikirimkan ke mesin PHP dan mesin inilah yang memproses dan memberikan hasilnya (berupa kode HTML) ke web server. Selanjutnya, web server menyampaikan kepada klien.
2.3.2 PHP dan Database
Salah satu kelebihan dari PHP adalah mampu berkomunikasi dengan berbagai database yang terkenal. Dengan demikian, menampilkan data yang bersifat dinamis, yang diambil dari database, merupakan hal yang mudah untuk diimplementasikan. Itulah sebabnya sering dikatakan bahwa PHP sangat cocok untuk membangun halaman-halaman web dinamis.
Pada saat ini PHP sudah dapat berkomunikasi dengan berbagai database meskipun dengan kelengkapan yang berbeda-beda. Dari sekian banyaknya database tersebut kita akan mencoba membahas salah satunya, yaitu dengan penggunaan MYSQL.

2.4 MySQL
MySQL merupakan software sistem manajemen database (Database Management Sistem – DBMS ) yang sangat populer di kalangan pemrogram web, terutama di lingkungan Linux dengan menggunakan script PHP dan PERL. Software database ini dapat berfungsi atau berjalan pada semua platform sistem operasi yang biasa digunakan (Windows, Linux, OS/2, berbagai varian Unix). Software Server MySQL (tm) pertama dibuat oleh Michael “Monty” Widenius dan kawan-kawannya, pada tahun 1994.
MySQL merupakan jenis software yang termasuk open source. Database ini tersedia bebas dan Siapa pun dapat mengembangkan software ini, dengan kata lain pengembangan software ini termasuk gratis tanpa biaya.
Adapun fitur-fitur pada MySQL yang digunakan pada pemrograman ini, adalah :
1. Kompatibilitas dengan DBMS lain dan standar SQL, misalnya kemampuan untuk melakukan UNION (Penggabungan).
2. Menggunakan koneksi yang aman (secure connection – Secure Sockets Layer)
3. Memiliki fasilitas untuk memudahkan migrasi dari database lain ke MySQL.
4. Perintah delete untuk multi-table.
5. Kemampuannya untuk mengolah data yang besar.

Paket distribusi software MySQL terdiri atas komponen :
1. Server SQL merupakan komponen yang menjadi inti dari MySQL, sebagai engine dan menyediakan akses kepada database.
2. Program Klien untuk mengakses server program interaktif yang memungkinkan kita untuk melakukan query dan manipulasi data. Kemudian melihat hasilnya secara langsung dengan program administrative dan utilitas. Utilitas yang digunakan untuk pengendalian server hanya ada satu, lainnya digunakan untuk mengekspor, impor data, memeriksa akses dan lain-lainnya.
3. Sekumpulan library untuk menulis program yang digunakan untuk menggakses server.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PHP ( PHP Hypertext Preprocessor)
PHP dahulunya merupakan proyek pribadi dari Rasmus Lerdorf, yang digunakan pertama kalinya sebagai proyek homepage pribadinya. PHP mengalami perkembangan sampai dengan versi terbarunya saat ini adalah PHP versi 5 beta.
PHP (PHP Hypertext Preprocessor) adalah bahasa interpreter yang banyak digunakan dalam Internet dan Intranet, sebagai program yang diintegrasi ke dalam Web Server seperti Apache atau Microsoft Internet Information Server (IIS). Nama PHP berawal dari Personal Home Page, yang kemudian berubah menjadi rekursif, seperti juga GNU (GNU is Not Unix).
Beberapa hal yang manonjol dari PHP antara lain :
1. Fleksibilitas yang tinggi, menyamai High Level Programming Language seperti bahasa C.
2. Mempunyai banyak fungsi “Built in”.
3. Berjalan di banyak platform seperti UNIX, LINUX dan Windows 95/98/NT/2000. Karena dieksekusi di Server, maka PHP disebut sebagai Server Side Scripting Language.
4. Mempunyai Akses melalui fungsi API (Aplication Programming Interface) ke database seperti MySQL, Oracle dan lainnya.
PHP adalah produk Open Source yang dapat didistribusi tanpa dikenakan biaya. Dalam hal pemrograman web (Web Programming), dibagi menjadi dua pemrograman, yaitu:
1. Server Side Programming
Pemrograman web yang dapat berinteraksi dengan pengunjungnya. Dalam pemrograman ini web tersebut tidak dapat diakses tanpa adanya web server (suatu aplikasi yang mengatur program), salah satunya adalah PHP.
2. Client Side Programming
Pemrograman web yang hanya berupa tampilan atau design, yang digunakan untuk menarik perhatian pengunjung web. Pemrograman ini tidak membutuhkan web server, yaitu : HTML (Hyper Text Markup Language), Javascript dan masih banyak lagi.


2.3.1 Konsep Kerja PHP
Model kerja HTML diawali dengan permintaan suatu halaman web oleh browser. Berdasarkan URL (Uniform Resource Locator) atau dikenal dengan sebutan alamat Internet, browser mendapatkan alamat dari web server, mengidentifikasi halaman yang dikehendaki, dan menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan oleh web server.
Selanjutnya, web server akan mencarikan berkas yang diminta dan memberikan isinya ke browser. Browser yang mendapatkan isinya segera melakukan proses penerjemahan kode HTML dan menampilkannya ke layar pemakai.
Bila diminta sebuah halaman PHP, maka prinsipnya serupa dengan kode HTML. Hanya saja, ketika berkas PHP yang diminta didapatkan oleh web server, isinya segera dikirimkan ke mesin PHP dan mesin inilah yang memproses dan memberikan hasilnya (berupa kode HTML) ke web server. Selanjutnya, web server menyampaikan kepada klien.
2.3.2 PHP dan Database
Salah satu kelebihan dari PHP adalah mampu berkomunikasi dengan berbagai database yang terkenal. Dengan demikian, menampilkan data yang bersifat dinamis, yang diambil dari database, merupakan hal yang mudah untuk diimplementasikan. Itulah sebabnya sering dikatakan bahwa PHP sangat cocok untuk membangun halaman-halaman web dinamis.
Pada saat ini PHP sudah dapat berkomunikasi dengan berbagai database meskipun dengan kelengkapan yang berbeda-beda. Dari sekian banyaknya database tersebut kita akan mencoba membahas salah satunya, yaitu dengan penggunaan MYSQL.

2.4 MySQL
MySQL merupakan software sistem manajemen database (Database Management Sistem – DBMS ) yang sangat populer di kalangan pemrogram web, terutama di lingkungan Linux dengan menggunakan script PHP dan PERL. Software database ini dapat berfungsi atau berjalan pada semua platform sistem operasi yang biasa digunakan (Windows, Linux, OS/2, berbagai varian Unix). Software Server MySQL (tm) pertama dibuat oleh Michael “Monty” Widenius dan kawan-kawannya, pada tahun 1994.
MySQL merupakan jenis software yang termasuk open source. Database ini tersedia bebas dan Siapa pun dapat mengembangkan software ini, dengan kata lain pengembangan software ini termasuk gratis tanpa biaya.
Adapun fitur-fitur pada MySQL yang digunakan pada pemrograman ini, adalah :
1. Kompatibilitas dengan DBMS lain dan standar SQL, misalnya kemampuan untuk melakukan UNION (Penggabungan).
2. Menggunakan koneksi yang aman (secure connection – Secure Sockets Layer)
3. Memiliki fasilitas untuk memudahkan migrasi dari database lain ke MySQL.
4. Perintah delete untuk multi-table.
5. Kemampuannya untuk mengolah data yang besar.

Paket distribusi software MySQL terdiri atas komponen :
1. Server SQL merupakan komponen yang menjadi inti dari MySQL, sebagai engine dan menyediakan akses kepada database.
2. Program Klien untuk mengakses server program interaktif yang memungkinkan kita untuk melakukan query dan manipulasi data. Kemudian melihat hasilnya secara langsung dengan program administrative dan utilitas. Utilitas yang digunakan untuk pengendalian server hanya ada satu, lainnya digunakan untuk mengekspor, impor data, memeriksa akses dan lain-lainnya.
3. Sekumpulan library untuk menulis program yang digunakan untuk menggakses server.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pengertian Telematika Dan Dasar Hukumnya

"Pengertian Telematika"
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Hukum Telematika dalam sistem Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). . Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat[8].

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.

Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum[9]. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum[10].

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua hal terkait dunia siber[11]. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya[12].

Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata[13].

Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti[14]. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik.[15] Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik[16]. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik[17]. Sedang, bagi Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.[18] Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi[19]

Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti pemberian informasi yang benar; perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.

UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan[20]. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan[21].

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991, adalah seperti tertuang dalam gambar berikut[22] :

Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima, akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati, tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Referensi

1. http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html

2. http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resensi Novel The Secret 1

Rahasia memberikan segala sesuatu yang anda inginkan: kebahagiaan, kesehatan, dan kekayaan. Kita semua bekerja dengan satu daya yang tak terhinga. Kita semua membimbing diri dengan hukum - hukum yang persis sama. Hukum – hukum alam dari semesta ini begitu tepat, sehingga kita bahkan tidak mengalami kesulitan dalam membangun pesawat ruang angkasa, kita dapat mengirim manusia ke bulan, dan kita dapat menghitung pendaratannya dengan ketepatan seper detik.

Dimanapun kita berada-India, Australia, Selandia Baru, Stocckhlom, London, Toronto, Montreal, atau New York-kita semua bekerja dengan satu daya, satu hukum. Hukum tarik-menarik! Rahasianya adalah ketertarikkan!

Tidak ada yang muncul ke pengalaman anda kecuali jika anda memanggilnya melalui pikiran yang terus-menerus. Untuk mengetahui apa yang anda pikirkan, tanyakan bagaimana perasaan anda kepada diri sendiri. Emosi adalah alat berharga yang mengatakan apa yang kita pikirkan. Mustahil untuk merasa buruk sekaligus memiliki pikiran yang baik.

Pikiran menentukan frekuensi anda, dan perasaan segera mengatakan frekuensi anda berada di mana. Ketika anda merasa buruk, Anda berada di frekuensi yang menarik lebih banyak hal buruk. Ketika anda merasa baik anda menarik sepenuhnya lebih banyak hal baik kepada anda.

Pemindah rahasia, misalnya kenangan yang indah, alam atau music favorit, dapat mengubah perasaan anda dalam memindahkan frekuensi dengan segera.

Perasaan cinta adalah frekuensi tertinggi yang bisa anda pancarkan. Semakin besar cinta yang anda pancarkan, semakin besar kekuatan yang anda pergunakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

kutipan berita

Banjir Tewaskan 95 Jiwa di Brasil

Rabu, 7 April 2010 - 10:42 wib

RIO DE JANEIRO - Hujan deras yang terus menerus melanda Rio de Janeiro, Brasil dalam beberapa hari ini menyisakan bencana. 95 orang dikabarkan tewas saat longsor yang dipicu oleh banjir terjadi para hari Selasa 6 April.

Selama 24 jam terakhir wilayah Rio de Janeiro dilanda curah hujan yang deras dan diperkirakan kondisi ini akan terus berlanjut. Pejabat setempat memperingatkan longsor yang mengancam 10 ribu rumah di kota yang berpopulasi enam juta jiwa. Walikota Rio de Janeiro Eduardo Paes menyarankan warganya untuk tetap di rumah dan menutup semua sekolah.

"Warga disarankan untuk tetap tinggal di dalam rumah mereka, kami (pemerintah) ingin menjaga keselamatan seluruh warga," ungkap Paes.

Sementara Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva meminta rakyat Brasil untuk berdoa agar hujan berhenti. "(Banjir) ini merupakan yang terparah yang dialami Rio de Janeiro, curah hujan per harinya juga amat deras," ucap Presiden Lula seperti dikutip Associated Press, Rabu (7/4/2010).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Paragraf Deduktif dan Induktif

Paragraf Deduktif dan Induktif

Paragraf deduksi atau deduktif adalah paragraf yang kalimat topiknya berada di awal paragraph. Kata deduksi berasal dari bahasa latin deducere, deduxi, deductum berarti ‘menuntun ke bawah; menurunkan’; deduction berarti ‘penuntunan; pengantaran’. Paragraf deduktif adalah paragraph yang dimulai dari pernyataan bersifat umum, kemudian dikembangkan dengan penggunaan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat khusus bisa berupa penjelasan atau rincian fakta yang menegaskan topic umum tersebut. Karena paragraph tersebut merupakan kalimat pengembangan dari kalimat umum maka dapat dikatakan sebagai paragraph deduksi atau paragraph deduktif.

Contoh paragraf deduksi

Detasemen 88 atau lebih dikenal dengan densus 88 adalah pasukan khusus yang sangat hebat. Pasukan ini dilatih oleh instruktur CIA, FBI dan U.S Secret Service. Mereka dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbuColt M4, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.

Paragraf induksi atau induktif adalah paragraph yang kalimat topiknya berada di akhir paragraph. Istilah induksi berasal dari bahasa latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducer, induxi, inductum berarti’ membawa ke; memasukkan ke dalam’. Kemudian istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hokum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hokum atau bahwa paragraph induksi itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.

Contoh paragraph Induksi

Semakin banyak orang, dipastikan semakin banyak sampah. Memang, setiap orang pastilah punya barang yang harus dibuang. Namun, saat ini makanan dan barang yang dikalengkan dan dikemas lebih banyak ditemukan, sehingga sampah kemasan sekali pakai ada dimana-mana. Sebagai contoh, kini jika kita pergi ke sebuah took dan mengambil barang yang sudah dikemas lalu pulang dengan kantong kertas atau plastic yang disediakan toko tersebut. Memang banyak orang bergantung dengan produk seperti ini karena lebih higienis, kemasan demikian menyumbang kesehatan yang lebih baik, setidaknya secara tidak langsung. Namun meskipun adanya berbagai keuntungan tersebut, kita tetap perlu waswas karena jika diamati tampaknya sudah keterlaluan. Solusi yang dirancang untuk mengatasi masalah menumpuknya sampah tidak banyak berpengaruh.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

The Rainy Day


At February 19, 2010, the light is not bright like usual. Even the sun did not show that face.

in the sky that just a bunch of pale clouds which ready to sneeze some water into the earth.

When time pointed at 12 o’clock, the downpour has come to the earth like a meteor. I’m running to a building, I called a hut so that I’m guarded from the hard downpour. I’m waiting the rain until the rain stopped. But the rain is so selfish hold that position to watering the area which I stand on that area. I keep waiting until my eyes become heavy. That hut’s have a place for lay down it made from a wood and some straw on it, I called it straw bed. So without thinking out, I’m laying down to that straw bed which very comfort for me. Because my eyes very heavy, in seconds I’m feel asleep for a while. I don’t know what happen when I slept. The sounds of rain didn’t disturb my afternoon sleep in comfortable straw bed. No longer the thief stole my bag and go with my bag. I’m still asleep at that time. When I woke up I confused I feel some my belonging has decrease.

“Oh my GoD!! My bag is gone!!!! What the hell”

I’m looking for my bag around that hut’s but that’s no result.

“Okay let’s go home!” I said..

I allowed my bag gone.

A moment later, the thief take a look my bag. And opened my bag immediately.

He’s surprised!

“what the hell of bag it is!!” damn!!”

That’s bag just a some of medicine root and leaf which I taken several hours ago before the downpour watering the earth. That’s why I allowed my bag gone.. although my bag condition still good.

“eat that bag thief! My cellphone, and my wallet In my pocket. Hahaha!! I said.

Several minutes later a mysterious guys hit me. His look rushed. He left and say sorry to me. I walking continues and I feel strange with me. When I want to messaging to my girlfriend,

“Damn!! Where’s My Phone!!”

My phone is gone… I’m go home and become depressed. Unconsciousness my eyes watered and I crying.

That’s day it’s very rainy day.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Practice Like a Concert

In the rainy day… why from yesterday I always said “rainy day”? Because the season right here is a rainy season. Almost every day the rain falls. Okay back to the topic.
Today my schedule in the college is short. So I mind to have play music with my college friend which like plays music too. Instrument which I play is drum. We gather in my friend bed sitting room. We called that place “office”. we gathered to brief what songs which we play soon. After we take a briefing, so we go to the music studio to play. But when we go out there, the downpour its fall continues. We are confused. And one of my friend says
“this is just water! Why do you scared? If the rocks falling from the sky, I scared too! Lets go!”
Without thinking we run to the studio which not far from the office. We skulk like a ranger team ambush to headquarters of terrorist. We avoid the rain and every building which have a canopy, we stay from a while. I didn’t like do like this. This is just waste time. And I running through without think the downpour. I said
“Gooo!!!” And both of my friends follow me and we running through the downpour into the studio. But one of my friend just stay in the shop.
“what the hell did rema do!? damn” I said.
We waited him for a while. But he doesn’t show his nose. After the rain is become small, he come. He scared I the rain hit him. He scared if he sick..
“whattt?? U like a baby! Look we late other band is come and play first! Huff!”
One hour later…
“aaahh finally we play after a couple of months we don’t play music together.”
I’m very conscious playing drums.
We played ‘the kids aren’t all right-the offspring’ after 1 song, I feeling hot. Because the beat for this song is used some of energy and I feel hot.
“Hey,, please check the AC!” I said.
“the AC have a air little!” my friend said.
We resume played the music for 1 hour. After we done, we all become wet. And the room is getting hot.
“hah.. this room like a sauna!” look my shirt!” my friend said.
“we too!”
After we go out there, air from the outside its feel fresh…
“this like a concert at Woodstock!” look my appearance! hehehe”
Huffh my clothes 70% is water. The water dropped from my shirt. I feel very tired because this practice!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

sial...

dari tadi, saya tidak bisa mengubah template blog saya. coding xmlnya salah terus. huh... bagaimana ini..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS